loading…
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kedua tersangka yakni NV ,(20) dan APR , (17), merupakan kakak beradik. Mereka adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas sehari sebelumnya.
"Kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kapolres, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga:
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaus dan celana jeans yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1436890/174/2-pengeroyok-guru-sd-di-kabupaten-gowa-ditangkap-1567695103
