Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

35 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Keadilan Tak Kunjung Datang

KIBLAT.NET, Jakarta – Tepat pada hari ini, Peristiwa Tanjung Priok sudah memasuki 3,5 dekade. Peristiwa Tanjung Priok adalah salah satu dari tiga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang berhasil dibawa ke proses pengadilan HAM Adhoc.

"Amnesty International Indonesia, IKOHI, dan KontraS memandang bahwa kasus Tanjung Priok masih harus terus diingat dan diperjuangkan karena korban masih belum mendapatkan hak atas kebenaran dan hak atas pemulihan (reparasi) yang adil," kata ketua Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima Kiblat.net pada Kamis (12/09/2019).

Ia menegaskan bahwa Peristiwa Tanjung Priok 1984 merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang di dalamnya ada pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa. Keempat kejahatan ini merupakan kejahatan sebagaimana kejahatan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

"Berdasarkan laporan Komnas HAM, peristiwa ini menimbulkan korban sebanyak 79 orang yang terdiri dari korban luka sebanyak 55 orang dan meninggal 23 orang," ujarnya.

Selama lima tahun terakhir, kata dia, Presiden Joko Widodo tidak pernah memberikan pernyataan apabila kasus Tanjung Priok telah berakhir atau belum. Satu-satunya hal yang kita butuhkan adalah kebenaran dan keadilan dari negara terhadap pelanggaran HAM.

"Maka, Presiden Joko Widodo harus segera menginisiasi sebuah mekanisme pemulihan kepada korban dan keluarga korban. Meskipun mekanisme pengadilan untuk kasus Tanjung Priok sudah ada, namun pemerintah masih mengabaikan pemulihan hak-hak korban yang dirugikan atas terjadinya peristiwa Tanjung Priok," paparnya.

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan memorialisasi sebagai bagian dari pengungkapan kebenaran terhadap kasus Tanjung Priok. Hal ini, lanjutnya, berkaca pada inisiatif pemerintah terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang telah membangun prasasti memorialisasi terkait kasus tersebut.

"Korban sampai saat ini masih menantikan keadilan yang tak kunjung datang. Dalam hal ini di antaranya adalah hak reparasi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," tegasnya.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/09/12/35-tahun-tragedi-tanjung-priok-keadilan-tak-kunjung-datang/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2