Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

963 kendaraan ditilang di hari pertama perluasan ganjil-genap sore

Jakarta (ANTARA) – Petugas gabungan Polda Metro Jaya mencatat pemberian sanksi tilang kepada 963 kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap pada hari pertama perluasan sistem ganjil genap Senin sore.

“Tercatat 963 pelanggaran, 655 SIM dan 308 STNK disita sebagai bukti tilang,” kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Perluasan ganjil genap, pengendara belum beralih ke angkutan umum

Baca juga: Anies: Ganjil-genap kebijakan antara untuk penggunaan kendaraan umum

Wilayah yang paling banyak melanggar aturan ganjil-genap Senin sore adalah Jakarta Barat dengan 242 kendaraan yang ditilang.

Pelanggaran terbanyak selanjutnya adalah Jakarta Timur dengan 144 pelanggar, Jakarta Utara 138 pelanggar, Jakarta Selatan 130 pelanggar.

Jakarta Pusat menjadi wilayah yang paling tertib dalam hari pertama perluasan ganjil genap Senin sore dengan hanya 35 pelanggar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap.Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: Kemarin, perluasan ganjil genap hingga tilang elektronik

Baca juga: Serba- serbi eksekusi perluasan ganjil genap

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1053528/963-kendaraan-ditilang-di-hari-pertama-perluasan-ganjil-genap-sore


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2