loading…
Langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan Visi 2030 Arab Saudi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tertanggal 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Kementerian tertanggal 4 Muharram 1441 H (4 September 2019).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut karena sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan. (Baca juga: Ratusan Orang Gunakan Visa Ziarah dan Visa Amil untuk Berhaji)
Baca Juga:
Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar SAR2.000 bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. Seluruh pengajuan visa umrah hanya dikenakan biaya SAR300.
“Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya,” kata Arfi, Rabu (12/9/2019). (Baca juga: Tarif Biaya Visa Progresif Haji dan Umrah Turun Jadi 300 Riyal)
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, lanjut dia, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.
“Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut,” katanya. (Baca juga: Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Visa Progresif untuk Umrah)
Arfi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika dianggap perlu, maka besaran harga referensi tersebut segera disesuaikan.
(shf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1438787/15/arab-saudi-cabut-visa-progresif-harga-paket-umrah-bakal-disesuaikan-1568230419