loading…
Padahal, Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan kedua RUU ini baru disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Rabu (11/9/2019) sore dan belum dibahas dalam Rapat Paripurna.
"Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan (rapat Badan Musyawarah) boleh," kata Menkumham Yasonna Laoly sebelum rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.
Baca Juga:
Menurut Yasonna, Bamus DPR tinggal menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini. DPR bersama utusan Presiden tinggal membahas UU yang akan direvisi. "Siapa yang melakukan barang itu kita sami'na wa ato'na," imbuhnya.
Soal kenapa pemerintah ingin cepat merevisi UU KPK, politikus PDIP itu mempersilakan media untuk mendengar isi rapatnya. "Nanti denger aja itu," tutupnya.
(cip)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1439122/13/baleg-dpr-menkumham-dan-mendagri-mulai-bahas-revisi-uu-kpk-dan-md3-1568297832
