loading…
“Berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap sehingga rencananya dilakukan penyerahan tahap 2 ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019). (Baca: Diduga Lakukan Penganiayaan, Artis Kris Hatta Diciduk Polisi)
Menurutnya, penyerahan tahap dua itu berupa pelimpahan tersangka berikut barang buktinya ke Kejati DKI. Dengan begitu, kasusnya pun bisa segera disidangkan di pengadilan dan penahanan Kris Hatta pun sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.
Baca Juga:
“Rencananya siang nanti kita serahkan ke Kejaksaan yah,” katanya. (Baca juga: Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Kris Hatta Ditahan di Polda Metro)
Adapun kasus itu berawal saat Kris Hatta memukul Anthony di sebuah kelab malam di Jakarta karena pacarnya diganggu teman Anthony. Anthony lantas mencabut laporannya ke polisi, tapi proses hukumnya tetap berjalan.
(ysw)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1441098/170/berkas-kasus-penganiayaan-p21-kris-hatta-akan-dilimpahkan-ke-kejati-1568859877
