loading…
“Kasus ini bermula pada Kamis (5/9/2019) siang anggota Subdit IV Ditreskrimum dapat informasi dari Ombudsman bahwa ada tindak pidana perdagangan orang dimana seorang wanita jadi korban eksploitasi seksual di Karimun,” ujar Erlangga.
Kemudian, tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak dan pada Jumat (6/9/2019) pukul 09.00 WIB ditemukan di Komplek Villa Garden 58A, Kapling, Tebing, Karimun ditemukan 30 orang perempuan dan selanjutnya 1 orang lagi yang berada di Batam yang hendak pulang kampung karena merasa ditipu. “Para korban dijadikan PSK dengan tarif Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta,” ujarnya.
Baca Juga:
Selanjutnya pada Sabtu (7/9/2019) tim menuju Bandung, Jabar untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para tersangka. Kemudian pada Minggu (8/9/2019) pukul 01.15 dini hari tim berhasil melakukan penangkapan pada Depri Priatna alias Fahllen yang berperan sebagai perekrut atau penyuplai.
“Tersangka diamankan dirumahnya di Blok Haji Gofur RT 01 RW 02 Desa Cingon Dewa Hilir, Kecamatan Marga Asih, Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.
Saat itu pelaku diamankan beserta istrinya yakni Willy Yana Suswanto alias Jenny. Dimana korban direkrut dengan menggunakan berbagai aplikasi medsos. “Para korban dijanjikan gaji besar,” tutupnya.
Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto mengatakan pihaknya menangkap 2 tersangka yakni Akui alias Papi Asi (40) dan Depri Priatna alias Fahllen (19). Selain itu juga buku catatan kasbon dan bookingan beserta uang Rp 15,5 juta. “Juga 31 orang korban yakni dari beberapa kota,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan korban dari Jakarta ada 4 yakni Asma Nulaila alias Lala (28), Ade Setia Putri alias Dea (22), Leny Widiatiningsih alias Anggi (30) dan Eka Ulviani alias Vea (28). Dari Bandung ada 15 yakni Sri Mulyati alias Lexi (23), Maesaroh alias Ochi (24).
Kemudian, Tanti Hardiansyah alias Ade (21), Siti alias Vero (21), Nazia alias Riska (21), ndry Retno alias Ayumi (24), Anggelina alias Angel (20), Sinta Bella alias Sinta (23), Mariam alias Reny (20), Siti Nurjanah (27), Siti Marliyah alias Tia (21), Dini Indriani alias Dini (25), Desy Rahmawati alias Desy (24), Sri Dewi Lasmini alias Dewi (25) dan Titania Novitasari alias Dian (21). “Dari Bogor 2 yakni Mita Nia Nuraila alias Olla (20) dan Itoh Masitoh alias Dara (36),” ujarnya
Sementara, dari Garut 2 yakni Ade Nursadiah alias Keyla (22) dan Reni Anggraeni alias Jessy (22). Dari Brebes 2 orang Usi Sulistiawati alias Lusi (19) dan Susyanto alias Dinda (22). Purbalingga 2 Wiwi Astusti alias Wiwik (21) dan Titik Yuniati alias Yuni (26). “Lampung 2 yakni Friska Listiany alias Lesi (23) dan Ella Marcella alias Ella (25),” ujarnya.
Lalu Palembang 1 yakni Reka Ochi alias Rita (23) dan Medan 1 yakni Anna alias Raro (33). Pasal yang disangkakan yakni UU No 21 Tahu. 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. “Ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.
(nag)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1438040/194/bongkar-jaringan-prostitusi-polisi-selamatkan-31-wanita-muda-1568044036