Vape atau rokok elektrik jenis apapun bukan kewenangan BPOM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jelaskan izin edar rokok elektrik bukan kewenangan BPOM. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Rita Endang menjelaskan, prioritas utama BPOM yakni rokok konvensional atau rokok tembakau.
Rita mengatakan, kewenangan BPOM terkait rokok konvensional meliputi iklan sampai label rokok yang harus menggunakan gambar peringatan tentang bahaya merokok (pictural health warning/PHW).
Ia tegaskan, bahwa vape atau rokok elektrik jenis apapun bukan kewenangan BPOM.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja
Sumber: https://video.republika.co.id/berita/pxhrcm216/bpom-menyatakan-tak-terlibat-dalam-peredaran-vape
