loading…
“Seluruh produk hukum itu bisa direvisi, diubah, artinya saya setuju perubahan undang-undang,” ujar Lutfi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
(Baca juga: Soroti Uji Kelayakan Capim KPK, ISPPI: Jangan Terjebak Isu Populis)
Baca Juga:
Akan tetapi Pendiri Malang Corruption Watch ini menyarankan, perlu kehati-hatian dalam merevisi UU KPK. Sehingga, revisi UU tersebut tidak menimbulkan pro dan kontra. “Misalnya nanti dalam waktu sekejap ada yang masuk melakukan uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.
Menurutnya, itu salah satu poin krusial dalam revisi UU KPK adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Dia berharap, teknis pengawasannya harus berjalan lurus dengan yang ada di UU.
Tujuannya dijelaskan Lutfi, jangan sampai nantinya keluar jalur dari aturan. “Namun metodenya itu teknis di UU. Bagaimana menjalankan pengawasi itu tergantung UU,” imbuhnya.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1439075/13/capim-lutfi-jayadi-setuju-uu-kpk-direvisi-1568291085
