loading…
Dia menilai selama ini LPSK sulit menjalin komunikasi dengan lembaga pemberantasan korupsi itu. Hal itu dirasaka Lili yang pernah menjabat Wakil Ketua LPSK dua periode.
Lili yang berasal dari unsur advokat itu memberikan contoh ketika dirinya ingin ingin melakukan perlindungan saksi terhadap para tersangka.
Baca Juga:
Akan tetapi, sambung dia, itu tidak dilakukan karena ketidakterbukaan KPK. “Bahkan para anggota LPSK yang terpilih sekarang belum bisa bertemu dengan pimpinan KPK. Saya sepuluh tahun jadi LPSK juga kesulitan,” kata Lili saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dia pun mengaku pernah melakukan “jemput bola” dalam upaya memberikan perlindungan terhadap saksi terkait kasus yang ditangani KPK. Kemudian, LPSK mencari alamat dan nomor telepon dari saksi tersebut.
”Kita mendapatkan akses dan alamat yang tidak diberi KPK. Saat kita berkomunikasi dengan KPK, KPK bilang anda dapat dari mana. Kalau seperti itu, susah berkolaborasi dengan KPK,” katanya.
Atas pengalaman itu, Lili bertekad memperbaiki persoalan tersebut jika terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. “Saya masuk ke KPK untuk mencoba memperbaiki dengan KPK sehingga orang-orang yang berstatus sebagai justice collaborator dan saksi supaya haknya terpenuhi,” katanya.
(dam)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1438542/13/di-hadapan-komisi-iii-capim-ini-ungkap-hambatan-komunikasi-lspk-kpk-1568190475