Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 1.904 Pengendara Ditilang

loading…

JAKARTA – Polisi menjaring ribuan pelanggar lalu lintas penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan. Tercatat, 1.904 pengendara melanggar pada waktu pagi dan sore hari.

Pada pemberlakukan pukul 06.00-10.00 WIB, terjaring sebanyak 941 pelanggar. Sedangkan pada pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB ada sebanyak 963 pelanggar. (Baca: Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap di Pagi Hari, 941 Kendaraan Ditilang)

Mereka semua diganjar sanksi yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kita lakukan upaya represif,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:

Pelanggar terbanyak berada di kawasan Jakarta Barat dengan jumlah 395 pengendara. Rinciannya, 153 pelanggar ditilang di pagi hari dan 242 pelanggar ditilang di malam hari.

Untuk kawasan Jakarta Utara, polisi sedikitnya menindak 389 pelanggar. Rinciannya, 251 pelanggar ditilang di pagi hari dan 153 pelanggar ditilang di malam hari. (Baca juga: Langgar Ganjil Genap, Suami Dewi Perssik Ditilang)

Perluasan tersebut berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan tersebut tidak berlaku.

Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

(ysw)

Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1438155/170/hari-pertama-perluasan-ganjil-genap-1904-pengendara-ditilang-1568093944


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2