Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024.
“Atas sikap Presiden Joko Widodo tersebut, ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden ini,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9).
Anggara menilai langkah yang diambil oleh Jokowi sangat tepat, karena dalam draf RKUHP yang ada saat ini masih banyak pasal-pasal kontroversial yang perlu dibahas lebih mendalam dan diperbaiki. Lebih lanjut, Anggara mengatakan, pihaknya mendorong Jokowi untuk membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Komite tersebut harus diisi oleh kalangan dari akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil. Dia mengatakan, keberadaan komite tersebut penting untuk menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan.
“Supaya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP, untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut. “Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat.
sumber : Antara
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/py4n8v409/icjr-apresiasi-jokowi-tunda-pengesahan-rkuhp