loading…
“Kami beranggapan presiden bisa mengabaikan daftar itu,” ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada SINDOnews, Senin (2/9/2019).
Karena, kata dia, adanya dugaan konflik kepentingan beberapa orang Pansel. Sehingga, menimbulkan proses penyaringan itu diduga cacat hukum.
Baca Juga:
“Setelah mengabaikan maka presiden perlu, paling ideal membentuk ulang Pansel bisa dengan melibatkan anggota Pansel yang tidak bermasalah atau berkonflik kepentingan,” katanya.
Kemudian, kata dia, Pansel baru nanti melihat kembali hasil-hasil dari tahap I. “Dan membuang orang yang tidak memenuhi kriteria Undang-undang KPK, salah satunya tidak mengumumkan harta kekayaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, para aktivis Anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK mengungkapkan dugaan konflik kepentingan Indriyanto Seno Adji, Hendardi dan Yenti Garnasih. Indriyanto Seno Adji dan Hendardi disebut sebagai penasihat Polri, sedangkan Yenti Garnasih disebut bekerja sebagai tenaga ahli Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri maupun Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Namun, Yenti Garnasih kepada SINDOnews beberapa hari lalu membantah menjadi tenaga ahli Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri maupun Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol). Sementara Hendardi mengakui menjadi penasihat ahli Kapolri bersama Indriyanto Seno Adji. Namun, Hendardi membantah konflik kepentingan.
(pur)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1435637/13/jokowi-diminta-abaikan-daftar-capim-kpk-dari-pansel-1567399169
