Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Kalimantan Barat Terbitkan Pergub Tangani Kebakaran Hutan

Peraturan gubernur Kalimantan Barat mengatur penindahan terhadap pelaku Karhutla.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjelaskan ia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam menangani dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu.

“Kami akan tuangkan Pergub ini ke Peraturan Daerah (Perda), di mana Perda ini harus mengatur penindakan terhadap para pelaku Karhutla. Kemudian bila terjadi kebakaran di areal konsesi perkebunan maka biaya penanganannya akan dibebankan kepada perusahaan bersangkutan,” kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji di Pontianak, Kamis (12/9).

Selain itu, seluruh perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan dan tenaga pemadaman kebakaran di lahannya masing-masing.

“Perda ini nantinya mengatur dalam tataran administratif, sementara kalau sudah menyangkut pidana itu pasti Polda Kalbar dan KLHK yang menanganinya, karena mereka punya penyelidik,” katanya.

Sutarmidji menambahkan, sebenarnya gubernur tidak memiliki aturan untuk menindak. Kewenangan tersebut berada di kabupaten. Hal itu karena perizinan dan Amdal diterbitkan oleh kabupaten.

“Makanya saya membuat Pergub ini supaya ada cantelan agar saya dapat melakukan tindakan. Dan kami sudah ajukan ini ke DPRD dan Insya Allah nanti 2020 ini akan menjadi prioritas, dan semua komponen akan kami ajak membuat komitmen dalam mencegah Karhutla,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Sutarmidji, sudah ada 103 perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang diberikan peringatan. Selain itu, ada 17 perusahaan yang disegel dan yang sedang di proses dalam penanganan hukum hingga penindakan yang paling berat ada empat.

“Dan ini tidak main-main, karena bisa ke arah pencabutan izin perusahaan bersangkutan,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pxp70h382/kalimantan-barat-terbitkan-pergub-tangani-kebakaran-hutan


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2