IKM akan difasilitasi mendapatkan sertifikat halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam menyambut pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober mendatang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memfasilitasi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat mensertifikasi produk halalnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menyatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan agar industri kreatif yang sifatnya menengah dan kecil bertumbuh. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi IKM memperoleh sertifikasi halal secara gratis.
"Bentuk fasilitasnya ya kan bisa sertifikat halal gratis, dan tentu saja ini disaring. Perusahaan besar enggak usahlah," kata Gati kepada Republika, di Kemenperin, Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut dia saat ini pihaknya siap berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dia menyebut, sepanjang BPJPH siap untuk melakukan sertifikasi dan masukan-masukan industri, pihaknya juga akan jauh lebih siap.
Sebagai catatan, penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober nanti akan diterapkan secara bertahap. Untuk tahap awal, kewajiban sertifikasi dimulai dari produk usaha makanan dan minuman (mamin).
Staf Ahli Menteri Agama Kementerian Agama (Kemenag) Janedjri M. Gaffar mengatakan, sertifikasi halal dimulai dari produk mamin, produk yg sudah bersertifikat halal sebelumnya meliputi perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, serta produk yang diwajibakan bersertifikat halal oleh peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kita awali dengan produk mamin dulu, baru nanti akan berlanjut dengan barang-barang lainnya. Jadi secara bertahap," ujarnya, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/9) lalu.
Menurutnya, berdasarkan kebijakan pemerintah yang mengacu pada UU JPH Nomor 33 Tahun 2019, terdapat kemungkinan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dalam waktu lima tahun. Namun dalam peraturan tersebut, kata dia, juga disebutkan terdapat norma yang menyatakan bahwa penerapan sertifikasi boleh diatur secara bertahap.
Sedangkan untuk pertimbangan penerapan sertifikasi halal ke sektor mamin berlandaskan kesiapan pelaku usaha, infrastruktur, dan jumlah produk mamin yang sudah disertifikasi sebelumnya. Meski dia mengakui bahwa masih banyak sektor usaha mamin yang belum memperoleh sertifikasi halal, khususnya di kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sumber: https://republika.co.id/berita/pybu4c463/kemenperin-fasilitasi-sertifikasi-halal-pelaku-ikm
