Purwakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pesantren segera disahkan karena sudah dinantikan kalangan pesantren di Tanah Air.
“Kami mendesak agar RUU (Rancangan Undang-Undang) Pesantren segera disahkan. Kita mendesak itu,” katanya, di sela konferensi pers Pleno PBNU di Pondok Pesantren Al Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat.
Ia mengatakan, keberadaan Undang-Undang tentang Pesantren itu sudah banyak ditunggu kalangan pesantren. Bahkan, yang menantikan tidak hanya pesantren dari kalangan Nahdlatul Ulama.
Keberadaan Undang-Undang Pesantren dinilai perlu agar lembaga pendidikan di pesantren diakui negara dan pesantren tidak dianggap lembaga marjinal.
Said Agil mendesak agar RUU Pesantren segera disahkan, karena mayoritas fraksi di parlemen sudah menyetujuinya. Hanya dua fraksi yang belum menyetujui RUU Pesantren.
Sementara itu, Wakil Presiden terpilih KH Ma’ruf Amin menghadiri Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2019 di Pondok Pesantren Al Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat.
Hadir juga dalam rapat pleno itu Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta pengurus PBNU.
Gubernur Jawa Timur Khafifah Khofifah Indar Parawansa yang juga aktivis Muslimat Nahdlatul Ulama juga hadir dalam kegiatan itu.
Baca juga: KH Ma’ruf Amin hadiri Rapat Pleno PBNU di Purwakarta
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1073020/ketua-umum-pbnu-desak-ruu-pesantren-segera-disahkan