Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Komentari RKUHP, Komnas HAM: Kejahatan Kemanusiaan Jangan Diecer

KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Paradigma RKUHP berbeda dengan prinsip HAM menurut hukum internasional. Dalam konteks pelanggaran HAM berat, kejahatan diproduksi oleh kekuasaan atau kebijakan yang korbannya adalah masyarakat sipil. Hal ini disebut sebagai the most serious crime di mana yang diatur dalam RKUHP adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Element of crime dari pelanggaran HAM berat tersebut tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa karena harus ada pertanggungjawaban dari pembuat kebijakan. Oleh karena itu, pemidanaan pelanggaran HAM berat tidak bisa disamakan dengan pemidanaan pada tindak pidana biasa," ujar Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Selatan, Kamis (19/09/2019).

Anam menilai dalam RKUHP, element of crime akan diberi sanksi berbeda-beda. Ia mencontohkan jika menggunakan RKUHP ini, ada kejahatan yang basisnya seksualitas diancam hukuman minimal 5-15 tahun, pembunuhan diancam 10-20 tahun, dan lain sebagainya.

"Ini paradigma yang benar-benar salah. Ada kejahatan terhadap kemanusiaan, harusnya kejahatannya yang melahirkan berapa ancaman, bukan element of crime nya. Jadi jangan diecer," ujarnya.

Menurutnya, perbedaan kualitas kejahatan seharusnya ditentukan oleh putusan hakim, bukan ditentukan oleh rumusan undang-undang. Karena kejahatan kemanusiaan, bentuk kejahatan di dalamnya ada pembunuhan, pengusiran paksa, pemerkosaan, perbudakan, dan lainnya.

"Yang dihukum itu harusnya kejahatan kemanusiannya, bukan element of crime nya. Kenapa bisa muncul, karena paradigma yang digunakan adalah paradigma pidana biasa. Itu yang menurut kami salah kaprah, salah dalam paradigmanya," ujarnya.

Konsekuensinya jika disandingkan dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2000, hukuman RKUHP lebih rendah. Ia mencontohkan dalam UU 26 itu pelaku Genosida dapat dikenai hukuman 10 sampai 25 tahun kurungan penjara. Namun di RKUHP, pelaku Genosida ada yang ancaman hukuman 5-25 tahun, ada 5-15 tahun, tergantung element of crime.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/09/20/komentari-rkuhp-komnas-ham-kejahatan-kemanusiaan-jangan-diecer/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2