KIBLAT.NET, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong menegaskan bahwa label halal dari produk impor harus tetap ada jika masuk ke Indonesia. Sebab, produk halal untuk meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam.
"Konsistensi menjalankan UU tentang produk halal itu supaya bisa mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi kita. UU produk halal jangan dilihat dari sisi Islam semata-mata tapi sebenarnya peningkatan kualitas kehidupan umat itu yang penting," katanya di Gedung MUI Pusat, Jakarta pada Rabu (18/09/2019).
"Termasuk di dalamnya kualitas makanan, kualitas higenitas yang luar biasa penting," sambungnya.
Ali menceritakan bahwa ia berturut-turut berkunjung ke Selandia baru. Di negara tersebut, kata dia, meskipun umat Islamnya tidak sampai dua persen 41 persen agama Nasrani sisanya tidak beragama tapi produk halal menjadi pilihan.
"Karena memang prosesnya itu. Dari penyembelihan, pengemasan, penggunaan sampai konsumsi diatur sehingga kualitas higenitas dijaga dnegan baik. Jadi bukan semata-mata untuk kepentingan umat Islam. Tapi untuk menjaga mutu gizi bagi orang uang mengonsumsi termasuk barang dan obat-obatan," ujarnya.
Senada dengan Ali, Wakil Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Didin Hafiddudin menekankan bahwa jaminan produk halal tetap harus ada. Sebab, ini menjadi bentuk perlindungan negara kepada umat Islam.
"Negara harus melindungi umat Islam dengan mencantumkan label halal. Maka, sebaiknya Permendag nomor 29 tahun 2019 itu direvisi," tuturnya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/09/19/komisi-viii-dpr-dan-mui-tegaskan-produk-impor-harus-berlabel-halal/