loading…
Adapun pasal itu tentang kriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan.
Bunyinya, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:
“Bagi semuanya, kecuali atas pertimbangan kesehatan,” ujar Taufiqulhadi saat ditanya SINDOnews.com apakah pasal itu berlaku juga bagi korban perkosaan, Minggu (22/9/2019).
Dia menjelaskan yang dimaksudnya kecuali atas pertimbangan kesehatan. “Kalau tidak menggugurkan akan membahayakan nyawanya,” ujar Politikus Partai Nasdem ini.
Adapun pasal aborsi itu merupakan salah satu pasal dalam draf RKUHP yang kontroversi. Bahkan, ramai-ramai masyarakat menandatangani petisi penolakan RKUHP itu di situs change.org.
(cip)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1442044/12/korban-perkosaan-bisa-dipenjara-paling-lama-5-tahun-1569141219
