loading…
KPK pun mengibarkan bendera setengah tiang sebagi tanda bela sungkawa atas berpulangnya putra terbaik bangsa Indonesia, BJ Habibie.
“Bendera setengah tiang di KPK merupakan bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap Almarhum. Sesuai UU dan edaran dari Mensesneg, pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan mulai hari ini 12 – 14 Sept 2019,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga:
Febri juga menyebut, peran BJ Habibie sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Termasuk berkontribusi terhadap kebebasan pers dan landasan pemberantasan korupsi pasca reformasi.
Seperti pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kontribusi almarhum saat menjadi Presiden ke-3 masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK,” jelasnya.
Tak hanya itu lanjut Febri, BJ Habibie sangat berperan penting dalam pembentukan KPK. Sebab, BJ Habibie sempat mensahkan dengan memberikan tanda tangannya saat menjadi Presiden.
“UU penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK di dalamnya ditandatangani BJ Habibie sebagai Presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999,” tuturnya.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1438935/15/kpk-sebut-bj-habibie-sosok-berpengaruh-dalam-pemberantasan-korupsi-1568272460