Ada 18 bidang usaha yang dapat diisi oleh TKA.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta masyarakat agar tak khawatir terkait aturan baru yang merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam Keputusan Menteri (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA, pemerintah memutuskan terdapat 18 bidang usaha yang dapat diisi oleh TKA.
“Saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu. Karena TKA sangat amat masih terkendali,” ujar Hanif di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (11/9).
Ia menjelaskan, Kepmenaker tersebut merupakan penyerdehanaan dari 19 Kepmen sebelumnya dan merupakan tindaklanjut dari Perpres TKA. Menurutnya, dengan diterbitkannya Kepmenaker itu tak menjadikan jumlah TKA yang ada di Indonesia menjadi lebih banyak.
“Kalian lihat datanya saja. Kan datanya sampai sekarang kan engga. Masih di kisaran 100 ribuan itu,” ucapnya.
Jumlah itu menurutnya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah TKA di negara-negara lain. Bahkan, kata dia, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri disebutnya lebih besar dari jumlah TKA di Indonesia. Karena itu, Hanif menegaskan jumlah TKA yang ada di Indonesia masih terkendali hingga saat ini.
“Karena skema pengendalian pemerintah terhadap TKA itu bukan hanya di kepmen. Justru di perpres dan di permennya,” kata dia.
Hanif menyampaikan Kepmenaker tersebut diterbitkan untuk menyerdehanakan proses perizinan penggunaan TKA yang selama ini dinilai rumit. Lamanya proses perizinan itu pun juga akan berdampak pada tingginya biaya perizinan.
“Dulu misalnya kalau orang mengajukan izin, dia harus dapat rekomendasi kementerian teknis. Nah rekomendasi di kementerian teknis ini tidak ada standarnya. Misalnya siapa boleh diizinkan atau tidak, ya suka-suka saja di situ,” kata dia.
Hanif menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan TKA dari sisi perizinan dan juga pengawasan di lapangan. Kualifikasi TKA pun juga sudah diatur baik oleh Undang-Undang, Perpres, maupun Permenaker.
Seperti diketahui, Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat Diduduki oleh TKA tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar.
Yakni sektor konstruksi; real estate; pendidikan; industri pengolahan; pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi; pengangkutan dan pergudangan; kesenian, hiburan, dan rekreasi; penyediaan akomodasi serta penyediaan makan minum; sektor pertanian, kehutanan dan perikanan; serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tampa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya.
Selain itu ada pula sektor aktivitas keuangan dan asuransi; aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial; informasi dan telekomunikasi; pertambangan dan penggalian; pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; aktivitas jasa lainnya; dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pxnt69368/menaker-minta-masyarakat-tak-khawatir-masuknya-tka