Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Menkumham Tak Khawatir Revisi UU PAS Disebut Untungkan Koruptor

loading…

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tak khawatir, dianggap memberi angin segar narapidana (napi) kasus korupsi, terorisme dan narkoba melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).

Sebab Yasonna, mengklaim revisi UU Pemasyarakatan itu bukan sebagai angin segar bagi narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

“Enggak (Khawatir-red) lah, tidak ada, kan ada pengaturan lebih lanjut nanti,” ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:

(Baca juga: DPR dan Pemerintah Kebut Pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan)

Yasonna menjelaskan bahwa bebas bersyarat itu adalah hak. Sedangkan pembatasan hak, kata dia, harus melalui Undang-undang.

“Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah, pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi, pembatasan itu melalui 2, pengadilan dan UU,” kata kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah kemarin malam telah menyepakati untuk membawa revisi UU Pemasyarakatan itu ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Salah satu muatan baru dalam revisi UU itu, syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, dan lainnya dipermudah.

Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak berlaku lagi jika revisi UU Pemasyarakatan disahkan nantinya.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, salah satu syarat narapidana ingin mendapatkan remisi adalah bersedia melakukan kerja sama dengan penegak hukum, seperti menjadi justice collaborator.

(maf)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1440829/13/menkumham-tak-khawatir-revisi-uu-pas-disebut-untungkan-koruptor-1568793072


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2