loading…
Firman menegaskan, mundurnya Yasonna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku bahwa pejabat negara tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
“Mengingat bahwa tanggal 2 Oktober pak Yasona Laoly, akan dilantik menjadi anggota MPR-DPR RI masa jabatan 2019-2024 maka harus mengundurkan diri,” ujar Firman saat dihubungi, Sabtu (28/9/2019).
Baca Juga:
(Baca juga: Yasonna Mundur dari Menkumham, DPR: Jangan Dikaitkan dengan Polemik RUU)
Dengan demikian, kata Firman, pengunduran diri menteri asal PDI Perjuangan itu hal yang biasa dan tak perlu menjadi polemik. Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, jika melihat waktu masa tugas yang dimiliki Yasonna juga sebentar paripurna dan yang bersangkutan akan dilantik sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.
“Jadi jangan terkecoh atau mengkaitkan dengan RUU yang mendapat penolakan sebagian masarakat juga yang belum tentu paham terhadap RUU tersebut dan juga ada yang punya kepentingan lain,” tukasnya.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1443876/12/menkumham-yasonna-mundur-masyarakat-diminta-jangan-terkecoh-1569670258
