Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Menpora Jadi Tersangka KPK

KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Tersangka yang ditetapkan KPK tak lain adalah Menpora, Imam Nahrai. Ia dijerat dalam pengembangan kasus tersebut.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir Detik.com padaRabu (18/9/2019)

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Reporter: Taufiq Ishaq
Sumber: Detik.com

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/09/18/menpora-jadi-tersangka-kpk/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2