Pasangan LGBT Ketangkap Basah Main Cabul di Tengah Taman Pagaruyung
![]()
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Laki-laki berinisial AE (30) tertangkap bersama seorang ABG berinisial IS (17).
- "Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujar Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman.
- Sesuai Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com – Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, mengamankan pasangan LGBT inisial AE alias Enjel (30) yang diduga menjalin hubungan sesama jenis (laki-laki) dengan korban IS (17) di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu (22/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar AKP Purwanto melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman di Batusangkar Senin (23/9), mengatakan pelaku AE yang diduga melakukan pencabulan kepada korban IS yang masih di bawah umur ini digerebek warga saat melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Pagaruyung.
"Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama suka," kata Iptu Marjoni Usman.
Ia mengatakan, awalnya penggerebekan pasangan ini oleh warga, saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari tengah taman.
Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
"Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujarnya.
Sesuai Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Bangun Santoso
https://www.suara.com
Senin, 23 September 2019 | 09:22 WIB
***
Inilah Fatwa MUI Hukuman bagi Pelaku Gay, Lesbian, Homoseksual dan Pencabulan
Posted on 21 Januari 2015
by Nahimunkar.comFATWA
Jakarta (Panjimas.com)-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa ini diatur beberapa ketentuan hukum.
Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri. Yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syari. Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan.
Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.
Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan haddu zina. Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.
"Jadi kalau takzir itu adalah jenis hukuman yang tidak ditetapkan kadarnya oleh nas (teks ayat atau hadits) tetapi diserahkan oleh kebijakan mekanisme peraturan perundang undangan. Had itu adalah ketentuan hukum yang kadar dan jenisnya itu sudah disebutkan di dalam nas baik Alquran dan Hadist," ujar Niam, Kamis (15/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan bahkan hingga hukuman mati.
Kemudian, pelampiasan nafsu seksual kepada seseorang yang belum memiliki ikatan pernikahan yang sah baik itu kepada lawan jenis maupun sesama jenis. Baik dewasa atau anak-anak hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.
Yang terakhir, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya hukumnya haram. "Artinya, melegalkan sesuatu yang ilegal tentu tidak diperkenakan secara hukum," katanya.
[nZ/Rpblka]
(nahimunkar.com)
Sumber: https://www.nahimunkar.org/pasangan-lgbt-ketangkap-basah-main-cabul-di-tengah-taman-pagaruyung/
