Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pengamat: Hak Tahanan dan Napi Rawan Dikomersialisasi

loading…

JAKARTA – Penambahan hak-hak tahanan dan narapidana dalam perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) menjadi polemik di masyarakat, khususnya soal narapidana khususn yakni kasus korupsi, terorisme dan kejahatan narkoba yang dipermudah remisinya. Itu semua rawan dikomersialisasi oleh oknum petugas lapas.

"Ya, sebenarnya apa yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Pemasyarakatan sudah dimuat dalam undang-undang yang lama, karena memang meskipun seseorang sudah berstatus napi tetap HAM-nya harus dihargai," kata Pakar Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Namun, Fickar khawatir bahwa dalam praktiknya nanti, ketentuan hak-hak tahanan dan napi itu justru dikomersialisasi oleh oknum-oknum petugas Lapas yang selama ini sudah terjadi. "Pada prakteknya justru menjadi lahan komersial," ujar Fickar.

Baca Juga:

Dia mencontohkan seperti misalnya, kasus Gayus Tambunan yang tertangkap kamera sedang menyaksikan pertandingan tenis di Bali dan di berbagai tempat lainnay. Atau kasus-kasus lainnya di LP Sukamiskin.

"Kasus yang menarik adalah keluar masuknya napi Gayus Tambunan sudah 80 kali lebih sampai dengan kemudian tertangkap kamera publik, atau kasus gubuk LP Sukamiskin," bebernya.

(pur)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1441336/13/pengamat-hak-tahanan-dan-napi-rawan-dikomersialisasi-1568906579


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2