loading…
Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe SIk melalui Paur Humas Polres Sorong Ipda Amiruddin menjelaskan, keberadaan tempat penyulingan miras oplosan yang beredar dengan label Cap Tikus (CT) ini, terendus berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Untuk menuju tempattersebut, butuh waktu selama 2 jam berjalan kaki, dengan kondisi alam perbukitan yang cukup melelahkan.
"Tapi ini tidak menyurutkan semangat personil Polsek Salawati untuk memberantas miras di wilayah hukum Polsek Salawati," ucap Paur Humas Polres Sorong, Ipda Amiruddin, kepada wartawan, Rabu (19/9/2019).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 2 lokasi tempat penyulingan minuman keras lokal Cap Tikus. Dari lokasi pertama, barang bukti yang diperoleh adalah bobo sebanyak 300 liter dan CT 5 liter. Sedang di lokasi kedua, barang bukti yang ditemukan bobo 200 liter dan CT 70 liter. "Semua barang bukti minuman itu dimusnahkan di tempat, dan tempat untuk penyulingan kita bakar," tandasnya.
Baca Juga:
Selain memusnahkan miras yang tersisa, polisi juga membakar lokasi tempat penyulingan. Sementara pemilik usaha terlarang itu, tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri ke dalam hutan. Diduga informasi penggerebekan miras oplosan ini sudah bocor ke telinga pemilik, sehingga melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi penyulingan.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1440898/174/polisi-gerebek-lokasi-pembuatan-miras-ilegal-di-tengah-hutan-papua-1568803820
