loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan dan psikologis pelakua. Hanya saja, dia belum bisa merincikan kapan rencana pemeriksaan kejiwaan itu bakal dilakukan.
“Nanti kita akan periksakan dia ke psikolog, karena kita juga kan bekerja sama dengan psikolog untuk melihat kondisi kejiwaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga:
Diketahui, Aulia tega menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu lantaran dililit utang. Dengan tewasnya korban, Aulia berharap bisa menguasai dan mejual aset milik korban berupa rumah untuk membayar utangnya.
Atas perbuatannya kini Aulia terancam hukuman mati. “Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Argo. (Baca: Polda Jabar Limpahkan Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak ke Polda Metro)
Aulia Kesuma (35) mengenal sang suami melalui situs jejaring sosial Facebook. Dari perkenalan itu, Aulia dan korban akhirnya menikah. Setelah menjalin hubungan di antara keduanya, mereka lantas melangsungkan pernikahan.
Namun akhirnya Aulia justru membunuh suami dan anak tirinya itu lantaran suaminya tak kunjung mau menjual aset rumah.
Kasus pembunuhan ayah dan anak terjadi di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Baca: Ayah dan Anak Korban Pembunuhan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut)
Untuk menghilangkan jejak, pera pelaku membakar dua jasad korban beserta mobil MPV di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
(thm)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1435944/170/polisi-periksa-kejiwaan-aulia-kesuma-otak-pembunuhan-suami-dan-anak-1567482140
