Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) –
Jajaran Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat sudah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
“Lahan yang terbakar itu milik warga tetapi berada dalam areal perizinan perkebunan kelapa sawit,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Siko, untuk lahan pada PT Dinamika Mukti Perkasa ada dua hektar yang terbakar, sedangkan di PT Pirmanusa Mitra Serasi terdapat satu hektar lahan yang terbakar.
Menurut dia, penyegelan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu untuk proses proses penyelidikan sehingga tidak boleh ada aktivitas apa pun para areal perusahaan yang terbakar.
” Kami memeriksa beberapa saksi baik itu dari warga, termasuk pihak perusahaan juga akan di periksa,” ucap Siko.
Ditegaskan Siko, apabila terbukti ada pelaku pembakaran lahan di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1073118/polisi-segel-dua-perusahaan-sawit-di-kapuas-hulu