Presiden Jokowi sudah meminta pengesahan RKUHP ditunda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia meminta agar RKUHP tetap bisa disahkan oleh DPR periode 2014-2019.
“Sebaiknya jangan ditunda. Jika ada hal hal yang sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan,” kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/9).
Sehingga menurutnya, pemerintah dan DPR hanya cukup menunda pengambilan keputusan tingkat II. Ia meyakini dalam waktu singkat antara pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan yang belum sesuai.
“Sebab pengambilan putusan tingkat I sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa Presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP,” ungkap anggota Komisi III tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar presiden menghadiri rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada Senin (23/9) mendatang. “Mungkin presiden belum mendapatkan penjelasan yang komplit,” kata Fahri kepada wartawan, Jumat (20/9).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini. “Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/py4l34409/politikus-pks-minta-pengesahan-rkuhp-tidak-ditunda