Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Residivis narkoba ditangkap polisi di Muara Teweh

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Muara Teweh (ANTARA) – Saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Supriansyah alias Anggut (34), ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Imam Bonjol RT 26B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Tersangka Anggut kami amankan saat menggunakan sabu-sabu di kamarnya dan dilakukan penggeledahan di badan dan di dalam kamarnya ditemukan satu paket plastik klip kecil sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Sabtu.
Baca juga: Residivis narkoba ditangkap polisi lagi di Barito Utara Kalteng

Tersangka Anggut yang sudah dua kali ditangkap terkait kasus narkoba ini yang pertama pada 2018 lalu, dan kemudian pada Jumat (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Selain menemukan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa seperangkat alat isap sabu-sabu dan HP Nokia tipe 215 warna hijau.

Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari tersangka.
Baca juga: Gubernur malu dengan predikat Kotim tertinggi dalam peredaran narkoba

Tersangka Anggut dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” ujarnya pula.
Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan sabu senilai Rp2 miliar dari lima tersangka

Pewarta: Kasriadi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1086798/residivis-narkoba-ditangkap-polisi-di-muara-teweh


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2