gerakan masyarakat harus terus mengawal pembahasan RKUHP
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski Rancangan Undang- Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) ditunda pengesahannya tapi sejumlah pihak mewanti-wanti agar tidak terlena dengan sikap pemerintah tersebut. Apalagi sikap fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum berubah terkait RKUHP.
“Bagi saya kita tidak boleh terlena. Selain karena komposisi keanggotaan yang terpilih juga banyak petahana. Dan yang terpenting juga dicermati adalah sikap fraksi yang belum berubah sampai sekarang,” Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Syamsuddin Alimsyah kepada Republika.co.id, Selasa (24/9).
Oleh karena itu, Syamsuddin berharap gerakan masyarakat harus terus mengawalnya. Kemudian yang terpenting penting menurutnya, bagaimana publik mendesak agar segera dibahas ulang. Maka publik harus diyakinkan untuk sekarang tidak terlena dengan sikap pemerintah.
“Terpenting adalah persetujuan bersama untuk membuka mekanisme membahas ulang,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Syamsuddin, publik juga harus berupaya maksimal tetap memperkuat jejaring dalam memperjuangkan dan mengawal substansi RKUHP dengan berkolaborasi bersama secara luas. Kemudian soal penundaan, Syamsuddin menilai tidak ada aturan tegas terkait waktu yang dibutuhkan membahas sebuah RUU menjadi Undang-undang dan yang ada adalah tahapan pembahasan.
Menurutnya, tahapan ini penting sebenarnya dalam rangka menjamin kualitas sebuah Undang-undang. Syamsuddin melanjutkan, saat ini persoalannya adalah RKUHP sudah selesai pembahasan tingkat I.
Bahkan, semua fraksi dan pemerintah malah sudah memberi persetujuan sebenarnya. Sesuai mekanisme yang diatur dalam tatib DPR RI nomor 1 tahun 2014, sisa satu tahapan yakni pembahasan tingkat II yakni sidang paripurna persetujuan oleh semua anggota.
“Kita memgapresiasi suara publik masyarakat sipil dan mahasiswa yang terus bergerak menolak penetapan RKUHP sehingga mendapat respon bagi presiden memint penundaan penetapan,” tutup Syamsuddin.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pyc5wa409/rkuhp-ditunda-kopel-jangan-terlena