Pencegahan itu sulit, karena apa? Selama anak muda ini punya potensi emosional, ya begitu, setiap generasi mesti terjadi. Tapi mestinya bagaimana orang tua itu punya ‘say hello’ yang baik dengan anak-anaknya, jangan dilepas biarpun dia laki-laki.”
Bantul (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan para pelaku penganiayaan terhadap Egy Hermawan (17), pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan di Yogyakarta hingga meninggal dunia pada Minggu (22/9) harus diproses secara hukum.
“Kan (pelaku) sudah ketangkap, ya sudah proses hukum saja, karena itu melakukan pidana,” kata Sri Sultan usai menghadiri peresmian Rumah Sakit (RS) Universitas Islam Indonesia (UII) di Srandakan, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa.
Baca juga: Sultan harap Jokowi datang lagi ke Bandara Yogyakarta, ini alasannya
Baca juga: Sultan pesimistis target kunjungan wisman akan tercapai pada 2020
Baca juga: Sultan HB X terus serukan semangat islah politik
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal di Jalan Menukan Kota Yogyakarta sesaat setelah para pelajar meninggalkan lokasi turnamen futsal yang digelar di lapangan tidak jauh dari lokasi.
Dari kejadian tersebut, aparat kepolisian di Kota Yogyakarta telah menangkap sembilan pelaku penganiayaan terhadap pelajar yang tinggal di wilayah Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tersebut, yang bahkan pelaku masih berstatus sebagai pelajar.
Sri Sultan mengatakan, untuk melakukan pencegahan kekerasan yang melibatkan pelajar memang tidak mudah apabila tidak melibatkan peran orang tua, sebab anak muda ada kecenderungan memiliki emosional yang labil.
“Pencegahan itu sulit, karena apa? Selama anak muda ini punya potensi emosional, ya begitu, setiap generasi mesti terjadi. Tapi mestinya bagaimana orang tua itu punya ‘say hello’ yang baik dengan anak-anaknya, jangan dilepas biarpun dia laki-laki,” katanya.
Gubernur DIY mengatakan, peran sekolah dalam mencegah kekerasan pelajar tidaklah efektif tanpa melibatkan peran orang tua, karena setelah selesai belajar di sekolah, tanggungjawab ada di orang tua selaku pihak yang mendidik karakter anak tersebut.
“Kan di pendidikan hanya sampai jam dua (14.00) siang, setelah itu kan dia di rumah atau ‘dolan’. Ya sekolah juga penting, tapi orang tuanya itu ‘say hello’ sama anak tidak, sekolah itu tidak bisa didik anaknya orang, yang bisa didik anaknya orang ya orang tuanya,” kata Sri Sultan.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1079098/sultan-penganiaya-pelajar-harus-diproses-secara-hukum