loading…
Melalui TP4, cara-cara preventif dianggap lebih berhasil ketimbang represif, khususnya dalam upaya menekan kerugian negara. Tim ini hadir dengan mengedepankan kebijakan nonpenal (di luar jalur hukum) atau mencegah mulai dari pelaksanaan, pengadaan, hingga kegiatan proyek selesai."TP4 ini bagus. Ini menjadi sesuatu hal bahwa kita menghindari adanya tindakan pidana korupsi. Itu bukan kemudian sebagai obat terakhir, tetapi justru kita kemudian menggunakan sarana nonpenal ini untuk mencegah terjadinya korupsi," ujar pakar hukum administrasi negara Yos Johan Utama dalam keterangannya kemarin.
TP4 dibentuk sebagai respons Kejaksaan Agung terhadap komitmen Presiden Joko Widodo yang mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi. Dalam hal ini penegakan hukum tidak dapat disamakan dengan industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara.
Baca Juga:
Penegakan hukum justru dikatakan berhasil apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Menurut Yos, regulasi TP4 yang dibuat Korps Adhyaksa sangat positif.
Namun, akan lebih baik lagi jika ke depan dipikirkan membuat satu regulasi yang benar-benar menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana yang dalam hukum administrasi negara dikenal sebagai closed system regulation.
"Selama ini, regulasi selalu diikuti dengan sanksi.Nah, dengan sanksi itu justru menunjukkan bahwa regulasi itu lemah karena ditutup dengan sanksi," ujar Yos.
Rektor Universitas Diponegoro itu menambahkan, agar pelaksanaan pengamanan dan pengawalan proyek strategis nasional berjalan sesuai harapan, maka seluruh personel TP4 juga wajib menjaga integritas.
Dalam penilaian dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, persentase keuangan negara yang berhasil diselamatkan penegak hukum memang belum besar, hanya 10,42% dari total kerugian negara.
"Ini menunjukkan betapa lemahnya cara kita melakukan pendekatan represif terhadap penindakan korupsi. Penindakan tidak dapat dipisahkan dari pencegahan," kata Rimawan pada suatu kesempatan. Apresiasi terhadap TP4 datang dari berbagai kalangan. Di tingkat pusat, antara lain dari Dirut PT Pelindo IV yang telah mengawal dan mengamankan 16 proyek pelabuhan strategis di kawasan timur Indonesia.
Pembangunan infrastruktur perhubungan ditandatangani lewat kerja sama dengan PT Angkasa Pura I, PT Pembangunan Perumahan, PT Pelindo IV, dan PT Pelindo III. Kerjasama ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur bandara ataupun pelabuhan di kawasan timur dan daerah terpencil. (Binti Mufarida)
(nfl)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1438819/13/tp4-kejaksaan-efektif-cegah-korupsi-1568250419