Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Yasonna Klarifikasi Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

“Seolah-olah UU ini cenderung mengkriminalisasi semua,” kata Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengklarifikasi pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendapat sorotan publik. Yasonna menilai adanya kesalahpahaman masyarakat terhadap pasal-pasal di RKUHP sehingga menilai RKUHP cenderung mengkriminalisasi setiap orang.

“Seolah-olah UU ini cenderung mengkriminalisasi semua, pesannya jadi seperti itu, jadi ini seperti hukum kriminal, padahal justru pidana justru lebih ringan daripada yang sekarang. Jadi jangan seolah olah kita bernostalgia dengan hukum hukum kolonial,” ujar Yasonna saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di Graha Pangayoman di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).

Pertama, Yasonna menyoal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat warga negara. Yasonna menegaskan, yang dimaksud tersebut bukan penghinaan melainkan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres secara personal.

Namun, ia menegaskan, pasal tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Karena itu, harus dibedakan antara penyerangan harkat martabat dengan kritik atas kebijakan.

“Kalau kalian mengatakan kepada saya dibilang Yasona Laoly tak becus mengurus UU, tak becus mengurus lapas, tak becus mengurus ini itu sah saja karena saya pejabat publik. Tapi kalau kamu bilang saya anak haram jadah kukejar kau sampai ke liang lahat,” kata Yasonna.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan yang hanya dapat diadukan oleh presiden dan wapres secara tertulis. Politikus PDIP juga memberi pengecualian bahwa pasal tidak berlaku jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Karenanya, Ia berharap semua pihak mencermati pasal-pasal RKUHP secara utuh. Yasonna juga mengungkap pasal lain yang dipersoalkan yakni pasal terkait pembiaran unggas, pasal terkait mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, pengggelandangan, aborsi dan tindak pidana korupsi.

Yasonna mengungkap, pemerintah memutuskan untuk menunda agar masyarakat disosialisasikan pasal-pasal tersebut. “Memang kita udah sepakat bahwa presiden mengatakan bahwa tunda dulu untuk klarifikasi. nanti pada next kita bahas,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi telah meminta Yasonna untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9).

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi juga meminta pembahasan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya. Ini mengingat masa bakti anggota DPR RI periode ini sudah hampir habis. Presiden juga meminta Menkumham terus menjaring masukan dari kalangan masyarakat dan para ahli terkait poin-poin dalam RKUHP yang masih menjadi polemik.

“Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya. Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat,” katanya.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/py4sni409/yasonna-klarifikasi-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2