Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Yasonna Tegaskan Unggas Tetap Perlu Diatur dalam RKUHP

Menurut Yasonna, petani masih membutuhkan peraturan penertiban unggas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pengaturan soal unggas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih dibutuhkan petani. Hal itu diungkapkan Yasonna dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).

“Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama. Pada saat ini di perdesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani,” Yasonna.

Revisi KUHP Pasal 278 menyebutkan, “Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.”

“Jadi, setiap orang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya kita buat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP. Mengapa ini masih diatu,r kita ini masih ada desa,” tambah Yasonna

Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan bahwa barang siapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

“Masyarakat kita banyak yang agraris, banyak petani di mana banyak masyarakat yang membibitkan, nyawah, dan lainnya, ada orang usil dia tidak pidana badan. Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya, nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi,” ungkap Yasonna.

Muladi menambahkan,  kritik terhadap revisi KUHP dilakukan secara sporadis dan ad hoc. “Artinya, tidak mendasar karena sebenarnya rancangan KUHP ini rekodifikasi total, bukan amendemen, bukan revisi untuk membongkar pengaruh kolonial Belanda 100 tahun, jangan sampai gagal, ditunda boleh tetapi gagal berarti kita cinta penjajahan,” kata Muladi.

Dalam merumuskan KUHP, menurut Muladi, tim perumus selalu menggunakan margin appreciation dan testing stone atau batu penguji, yaitu Pancasila, UUD 1945, HAM dan kewajiban HAM, dan asas-asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.

Pada hari ini, Presiden RI Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019—2024. Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada tanggal 5 Juni 2015 namun selalu tertunda. Sebelumnya, RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI, 24 September 2019.

sumber : Antara

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/py4v4y409/yasonna-tegaskan-unggas-tetap-perlu-diatur-dalam-rkuhp


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2