ANTARA – Presiden meminta menundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Polemik pun muncul, menyusul maraknya beragam komentar terkait undang-undang tersebut. Salah satunya menyatakan bahwa adanya undang-undang karet yang berpotensi memunculkan penyimpangan tafsir. (Pamela Sakina/Dudi Yanuwardhana/ Rinto A.Navis)
Sumber: https://www.antaranews.com/video/1074324/ylbhi-nilai-rkuhp-berpotensi-penyimpangan-tafsir
