loading…
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis mengatakan, kedua tersangka berinisial DA (33), warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, dan MN (43), warga Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
Tersangka DA diringkus di kediamannya Jumat 20 September 2019 dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,51 gram dan satu ponsel. Sedangkan tersangka MN juga ditangkap di kediamannya di Desa Sungsang pada 23 September 2019 dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Baca Juga:
"Tersangka DA dibekuk saat menunggu pembeli narkoba di rumahnya. Sedangkan Marlin kita lakukan penggerbekan di kediamannya dan diamankan barang bukti sabu siap edar," beber AKP Liswan, Kamis (3/10/2019).
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1445206/174/2-pengedar-sabu-sabu-dibekuk-polres-banyuasin-1570067363