Fatwa MUI 2005: Hukum Doa Bersama Lintas Agama
![]()
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005
Tentang
DO'A BERSAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI
VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa dalam acara-acara resmi kemasyarakatan maupun kenegaraan
terkadang dilakukan do'a oleh umat Islam Indonesia dalam bentuk do'a
bersama dengan penganut agama lain pada satu tempat yang sama;
b. bahwa hal tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum do'a bersama menurut hukum Islam;
c. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang
do'a bersama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
MENGINGAT :
1. Firman Allah swt, antara lain:
أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
Atau siapakah yang memperkenankan (do`a) orang yang dalam kesulitan
apabila ia berdo'a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang
menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping
Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).(QS.
al-Naml [27]: 62).
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah
salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang
berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari
apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara
mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.(QS. al-Ma'idah [5]: 73).
وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ
…Dan do`a orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka. (QS. Ghafir [40]: 50).
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya) (QS.
al-Furqan 25]: 68).
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS.
al-Baqarah [2]: 42)
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ، لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ، وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ، وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ، وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ، لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِين6
Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa
yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan
aku tidak pernah menjadi penyem-bah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak
pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah
agamamu, dan untukku-lah, agamaku". (QS. al-Kafirun [109] : 1-6).
2. Hadis Nabi s.a.w.:
الدُّعَاءُ مُخُّ العِبَادَةِ
"Do'a adalah otak (inti) ibadah." (HR. Tirmizi).
3. Qa'idah fiqh:
الْأَصْل فِي الْعِبَادَةِ التَّوَقُّفُ وَالِاتِّبَاعِ
"Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqifdan ittiba'(mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi)."
MEMPERHATIKAN : 1. Pendapat para ulama (lihat, a.l.: Hasyiyatul Jamal
Fathul Wahhab,juz V, h. 226; Hasyiyatul Jamal, juz II, h. 119; Mughnil
Muhtaj,juz I, h. 323; dan al-Majmu', juzV, h. 72 dan 66):
وَلَا يَخْتَلِطُونَ) أَهْلُ الذِّمَّةِ وَلَا غَيْرُهُمْ مِنْ سَائِرِ الْكُفَّارِ (بِنَا) فِي مُصَلَّانَا وَلَا عِنْدَ الْخُرُوجِ أَيْ يُكْرَهُ ذَلِكَ، بَلْ يَتَمَيَّزُونَ عَنَّا فِي مَكَان لِأَنَّهُمْ أَعْدَاءُ اللَّهِ تَعَالَى إذْ قَدْ يَحِلُّ بِهِمْ عَذَابٌ بِكُفْرِهِمْ فَيُصِيبُنَا. قَالَ تَعَالَى: {وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً} [الأنفال: 25] وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُؤَمَّنَ عَلَى دُعَائِهِمْ كَمَا قَالَ الرُّويَانِيُّ؛ لِأَنَّ دُعَاءَ الْكَافِرِ غَيْرُ مَقْبُولٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ قَدْ يُسْتَجَابُ لَهُمْ كَمَا اُسْتُجِيبَ دُعَاءُ إبْلِيسَ بِالْإِنْظَار (مغنى المحتاج
Kaum zimmidan orang kafir lainnya tidak boleh bercampur dengan kita,
baik di dalam tempat salat kita maupun ketika keluar (dari kampung,
tempat tinggal); dalam arti hal itu hukumnya makruh. Mereka di tempat
terpisah dari kita, karena mereka adalah musuh Allah. Boleh jadi akan
ada azab menimpa mereka disebabkan kekufuran mereka, dan azab tersebut
dapat menimpa kita juga. Allah berfirman: "Dan peliharalah dirimu dari
siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara
kamu…" (QS. al-Anfal [8]: 25). Tidak boleh pula mengamini do'a mereka
–sebagaimana dikemukakan oleh Imam Rauyani– karena do'a orang kafir
tidak diterima (dikabulkan). Sebagian ulama berpendapat, do'a mereka
boleh jadi dikabulkan sebagaimana telah dikabulkan do'a iblis yang minta
agar ditangguhkan.
2. Rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 13 Ramadhan 1421/9 Desember 2000.
3. Pendapat Sidang Komisi CBidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG DO'A BERSAMA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1. Do'a Bersama adalah berdo'a yang dilakukan secara bersama-sama antara
umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan
maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan
dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo'a sedang yang lain mengamini
maupun dalam bentuk setiap orang berdo'a menurut agama masing-masing
secara bersama-sama.
2. Mengamini orang yang berdo'a termasuk do'a.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Do'a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid'ah.
2. Do'a Bersama dalam bentuk "Setiap pemuka agama berdo'a secara
bergiliran" maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do'a yang
dipimpin oleh non-muslim.
3. Do'a Bersama dalam bentuk "Muslim dan non-muslim berdo'a secara
serentak" (misalnya mereka membaca teks do'a bersama-sama) hukumnya
HARAM.
4. Do'a Bersama dalam bentuk "Seorang non-Islam memimpin do'a" maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.
5. Do'a Bersama dalam bentuk "Seorang tokoh Islam memimpin do'a" hukumnya MUBAH.
6. Do'a dalam bentuk "Setiap orang berdo'a menurut agama masing-masing" hukumnya MUBAH.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H.
28 J u l i 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua
ttd
K.H. Ma'ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag
Sumber : Situs Resmi MUI
https://sangpencerah.id
By Redaksi Oktober 20, 2014
Ilustrasi logo MUI. Foto wkpd
(nahimunkar.org)
Sumber: https://www.nahimunkar.org/fatwa-mui-2005-hukum-doa-bersama-lintas-agama/
