Saat ini bukan lagi menyatakan setuju atau tidak terkait UU KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Andre Rahadian menjelaskan saat ini bukan lagi menyatakan setuju atau tidak terkait UU KPK. Mengingat hal itu sudah menjadi undang-undang.
Andre menyampaikan, cara terbaik saat ini adalah dengan melakukan judicial review, jika dianggap ada yang kurang atau ada yang salah dari proses, Andre lebih menyarankan untuk lakukan judical review.
Menurut dia, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) juga kurang tepat untuk saat ini. Perppu menurutnya disinyalir akan menimbulkan polemik baru bila dikeluarkan saat ini.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhamad Rifani Wibisono
Video Editor | Fian Firatmaja
Sumber: https://video.republika.co.id/berita/pyum6s216/iluni-ui-sarankan-emjudicial-reviewem-untuk-uu-kpk