loading…
“Jadi pelaku ini sembunyikan sabu-sabu dalam tumpukan pasir dan di atas plafon rumahnya," ujar Kepala BNN Kepri Brigjen Richard Nainggolan didampingi Kabid Pemberantasan BNN Kepri Kombes Pol Arif Bestari saat ekspose di kantor BNN Kepri, Rabu (2/10/2019).
Dia menjelaskan, narkoba yang ditemukan terpisah ini terbungkus dengan bungkus teh China merek Guanyinwang. Ada 8 bungkus ditemukan di dalam tumpukan pasir dan 2 bungkus lainnya di atas plafon rumah. “SK ini berprofesi sebagai kuli bangunan, saat ini dari hasil penyelidikan masih ditetapkan sebagai kurir,” tutupnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Kepri Kombes Pol Arif Bestari menjelaskan, pelaku bergerak berdasarkan intruksi dari pemilik barang. Pelaku menunggu telepon untuk mengambil barang tersebut yang diserahkan kepadanya.
“Jadi dia disuruh menunggu di salah satu tempat untuk bertemu kepada pemilik barang tersebut, setelah bertemu dia membawanya ke kediamannya," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, SK, dia baru pertama kali melakukan pengiriman barang haram tersebut dan diupah Rp2 juta. Sedangkan untuk pemilik narkoba masih dalam penyelidikan. “Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Arif.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1444971/174/kurir-sembunyikan-10-kg-sabu-sabu-dalam-pasir-1570004534