KIBLAT.NET, Jakarta – Mantan Ketua Pansus Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa DPR sempat mempunyai wacana agar Densus 88 dibubarkan. Hal ini disebabkan karena dalam RUU Anti Terorisme ketika itu, BNPT ingin menambah kewenangan menindak teroris
"Di awal tahun 2016, saya tidak ikut rapat komisi 3 DPR RI, tapi keputusan rapat salah satunya adalah lebih bagus BNPT dibubarkan. Saya cari informasi, ternyata beberapa hari sebelum rapat kerja itu, DPR dapat naskah akademik RUU perubahan UU nomor 15 th 2003 tentang pemberantasan Terorisme," jelas Syafi'i dalam launching buku kepala BNPT di Lemhannas RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/02/2019).
"Di dalam RUU itu isinya melulu soal penambahan kewenangan untuk melakukan tindakan represif," lanjutnya.
Setelah membaca Draft RUU dari pemerintah, Syafii terpilih menjadi ketua Panitia Khusus RUU, ia kembali membaca draft dan naskah akademik dari pemerintah. Diakuinya, anggota komisi III masih setuju dengan apa isi RUU tersebut.
"Kemudian saya berangkat ke Poso, saya pimpinan rombongan. Saya saksikan di Poso, kumpulkan informasi, 5000 pasukan, sekian ratus miliar, sekian bulan, segala macam. Pulang dari Poso, saya diundang oleh bang Suhardi (kepala BNPT), ke pembangunan pesantren Al Hidayah, di Deli Serdang," tuturnya.
Di Masjid Al Hidayah itu, Syafii mengaku dikenalkan dengan mantan dan anak teroris. Atas kunjungan bersama Kepala BNPT Suhardi Alius itu, Syafii menawarkan kepada anggota Pansus, apakah UU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris ini masih akan mengikuti pemerintah yang ingin meningkatkan tindakan represif.
"Saya tawarkan paparan saya, kita rubah. Akhirnya semua sepakat, mari kita susun RUU ini dengan prinsip-prinsip pemberantasan terorisme, penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM," ujarnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/16/dpr-sempat-berwacana-densus-88-dibubarkan/