Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Polri: Penghinaan Bersifat Pribadi Bukan Ujaran Kebencian

KIBLAT.NET, Jakarta – Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri, Brigen Pol. Agung Makbul menanggapi banyaknya kasus ujaran kebencian yang makin marak menjelang pemilu dan pilpres. Ia menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya ujaran kebencian.

Meski begitu, Agung menegaskan bahwa masyarakat harus bisa memahami perbedaan antara ujaran kebencian dengan penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya. Ia menjelaskan, yang disebut ujaran kebencian apabila menyangkut ras, suku, agama.

"Iya, (perbedaan) pilihan-pilihan itu sifatnya tidak menyangkut kepada ujaran kebencian,"kata Agung saat ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta pada Jumat (15/02/2019).

Lebih lanjut, Agung menerangkan, bila yang terjadi adalah penghinaan yang bersifat pribadi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya, maka akan dikenakan pasal 110, atau 310. Sedangkan ujaran kebencian, akan dikenai pasal 28 dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Nah seperti itu, jadi harus bisa membedakan mana yang hate speech, mana yang memang itu tindak pidana murni masalah di KUHP,"imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mewanti-wanti akan bahaya hate speech. Agung menyebut, ujaran kebencian dapat berdampak sangat buruk.

"Nah tentunya ini (ujaran kebencian) akan menjadi potensi konflik. Potensi konflik ini, kalau dibiarkan tentunya akan menjadi suatu insiden yang terus-menerus akan dilakukan,"ujarnya.

Reporter: Qoid
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/16/polri-penghinaan-bersifat-pribadi-bukan-ujaran-kebencian/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2