ISTANBUL, (Panjimas.com) — Ikatan Ulama dan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) mengutuk keras eksekusi sembilan pemuda oleh otoritas Mesir sehubungan dengan pembunuhan jaksa agung negara itu pada tahun 2015.
"IUMS telah menerima dengan sangat sedih dan berduka atas berita mengeksekusi sembilan pemuda yang tidak bersalah … setelah dipaksa untuk mengaku," tegas organisasi yang bermarkas di Doha itu dalam pernyataannya, Senin (25/02).
Pekan lalu, otoritas Mesir mengeksekusi mati sembilan pemuda yang dihukum karena dituduh membunuh Jaksa Agung Hisham Barakat, yang tewas dalam pemboman mobil di Kairo pada 2015.
Putra pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, Mohamed Taha Wahdan termasuk di antara mereka yang dihukum mati.
Mengutip perkiraan oleh kelompok hak asasi manusia, IUMS mengatakan pihak berwenang Mesir telah mengeluarkan 2.532 hukuman mati sejak tahun 2013.
"Lebih dari 170 orang telah dieksekusi oleh [otoritas Mesir] pada periode 2013-2018," jelas IUMS, dikutip dari AA.
Hukuman mati dilakukan meskipun ada permintaan dari organisasi HAM internasional, termasuk Amnesty International, agar pemerintah Mesir menghentikan eksekusi.[IZ]
Sumber: https://www.panjimas.com/news/2019/02/28/ikatan-ulama-internasional-iums-kutuk-keras-eksekusi-mati-anggota-ikhwanul-muslimin/