Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa Ratna Sarumpaet, yaitu Fahri Hamzah, Cahaya Nainggolan dan Dr. Frans Asisi sebagai saksi ahli.
Tiba di PN Jakarta Selatan dengan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna berharap bahwa kesaksian Fahri dapat meringankan dakwaan terhadapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Ratna juga mengatakan bahwa Fahri sendiri yang mengajukan diri untuk menjadi saksi dalam persidangannya.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, yaitu ahli bahasa, sosiolog, ahli hukum dan ahli digital forensik yang didatangkan oleh JPU.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ahli sebut kebohongan Ratna dapat mengakibatkan keonaran
Baca juga: Ratna Sarumpaet ragukan saksi ahli bahasa diajukan JPU
Pewarta: Ganet Dirgantara dan Citra Maharani Herman
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/858664/fahri-hamzah-dihadirkan-sebagai-saksi-persidangan-ratna-sarumpaet