Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Kekerasan Berujung Kematian di Ponpes, KPAI: Sekolah dan Kemenag Harus Tanggung Jawab

KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyesalkan kurangnya pengawasan pihak pengelola Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Nagari Balai Gadang Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat.

KPAI menilai kurangnya pengawasan tersebut menyebabkan terjadinya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang santri berinisial RA meninggal dunia, setelah sebelumnya korban tidak sadarkan diri sejak menjalani perawatan di Rumah Sakit karena dianiaya sejumlah santri selama 3 hari di asrama pondok.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyari mengapresiasi Polres Padang Panjang yang bergerak cepat memproses kasus ini. Pihak kepolisian sendiri akan kembali menggelar rekonstruksi pemukulan pelaku kepada korban.

"Setelah rekonstruksi, pihak kepolisian berencana akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red.). KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kepolisian," ungkap Retno melalui rilis yang diterima Kiblat, Kamis (21/02/2019).

Retno juga mengatakan bahwa pihak pengelola dan guru sebagai penanggung jawab juga harus diproses secara hukum.

"Apalagi kasus kekerasan semacam ini terjadi karena lemahnya pengawasan pihak pengelola, Pembina asrama, dan para guru terhadap para santrinya," katanya.

Menurut Retno, jika pengawasan oleh pembina asrama dan para guru berjalan dengan seharusnya, maka para santri tersebut tidak mungkin melakukan tindak kekerasan semacam itu dan sudah seharusnya para guru memiliki kepekaan saat melihat kondisi korban yang sakit karena penganiayaan.

"Atau jika ananda korban tidak dapat masuk kelas pun, seharusnya dikontrol kondisi ke kamar asramanya," tuturnya.

Artinya, lanjut Retno, jika mempelajari kronologi kasus pengeroyokan belasan santri tersebut terhadap korban, maka bisa disimpulkan bahwa pihak pengelola, pembina asrama, dan para guru telah abai, tidak peka dan kemungkinan tidak melakukan kontrol sebagaimana seharusnya sebuah sekolah asrama.

"Kelalaian dan kelemahan kontrol tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi. Sanksi bisa bermacam macam, mulai dari administrasi sampai pencabutan ijin ponpes yang bersangkutan," sambungnya.

Retno mengungkapkan bahwa KPAI mendorong Kementerian Agama untuk segera melakukan tindakan nyata bagi upaya-upaya pencegahan kasus-kasus kekerasan semacam ini dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan pondok-pondok pesantren. Dan segera menerapkan program pesantren ramah anak, yang bukan sekedar jargon tetapi diimplementasikan oleh seluruh warga ponpes.

"Hal ini mendesak, mengingat banyak kasus kekerasan terjadi dilingkungan ponpes, mulai dari kekerasan fisik, psikis, sampai kekerasan seksual," pungkasnya.

Reporter: Fanny Alif
Editor: Rusydan

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/22/kekerasan-berujung-kematian-di-ponpes-kpai-sekolah-dan-kemenag-harus-tanggung-jawab/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2