Opsi lainnya yang masih sangat mungkin dikembangkan, misalnya penggunaan pesawat tempur tanpa awak
Jakarta (ANTARA News) – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menggunakan pesawat nirawak untuk mengawasi perairan Indonesia yang sangat luas ini.
“Opsi lainnya yang masih sangat mungkin dikembangkan, misalnya penggunaan pesawat tempur tanpa awak,” kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Menurut Abdul Halim, pesawat nirawak tersebut memiliki peran yang esensial dalam rangka mendampingi kapal pengawas yang dimiliki KKP.
Selain itu, ujar dia, hal yang terpenting adalah agar berbagai negara-negara tetangga yang berbatasan juga dapat menyepakati tapal batas di meja diplomasi, yaitu terkait garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) masing-masing negara.
Hal tersebut adalah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi gesekan antara kapal pengawas milik KKP RI dengan kapal aparat milik negara lain, seperti insiden yang terjadi beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KP Hiu Macan 01 memeriksa empat kapal ikan asing berbendera Vietnam di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 lalu.
Namun dalam perjalanan selama dua jam, KN-241 yang merupakan kapal aparat Vietnam berusaha memotong haluan dengan manuver di sekitar KP Hiu Macan 01 dan empat kapal ikan Vietnam, pada koordinat 5 derajat 55 lintang utara 106 derajat 16 bujur timur, yang merupakan wilayah perairan Indonesia.
Untuk menghindari hal-hal yang membahayakan awak kapal pengawas Hiu Macan 01, maka nakhoda memerintahkan kapal-kapal yang dikawal yang diawaki oleh awak KP Hiu Macan 01 untuk berhenti, dan menaikkan kembali awak kapal pengawas demi keselamatan.
Selanjutnya, KN-241 meminta KP Hiu Macan 01 untuk bersandar ke Kapal KN-214. Setelah bersandar, nakhoda KP Hiu Macan 01 menjelaskan proses penangkapan empat kapal ikan asal Vietnam yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 711.
Namun, pihak KN-214 mengklaim bahwa posisi tersebut adalah wilayah perairan Vietnam. Setelah berkomunikasi dan kedua pihak saling bersikeras, maka diputuskan untuk melepaskan empat kapal tangkapan untuk mencegah terjadinya gesekan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/801630/kkp-diminta-gunakan-pesawat-nirawak-awasi-perairan-indonesia