Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Persoalan Pemilih Tambahan tak Perlu Diatur Perppu

Perludem menilai KPU bisa membuat landasan hukum dengan peraturan saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) dinilai tidak perlu untuk menyelesaikan persoalan pemilih tambahan (DPTb) yang tidak bisa menggunakan hak politiknya jika surat suara tidak mencukupi. Tambahan surat suara dipandang cukup diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) saja.

“Karena ini memang kondisi khusus, dan KPU bisa membuatkan alas hukumnya untuk menyelesaikan teknis pelaksanaan surat suara ini,” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Jumat (22/2).

Ia beranggapan persoalan surat suara tersebut merupakan persoalan manajemen teknis pemilu yang bisa diatasi oleh KPU dengan perencanaan dan teknis yang bisa dilakukan dari sekarang. Apalagi lanjutnya, KPU sudah bisa mempetakan wilayah dan lokasi mana saja yang berpotensi bertambah banyak pemilih tambahannya.

“Tapi kuncinya adalah verifikasi dari surat suara tambahan yang perlu diberi tanda khusus, dan jumlah pemilih tambahan itu,” jelasnya.

Kemudian Fadli berpandangan bahwa kondisi tersebut di luar soal konteks surat suara cadangan, tetapi konteksnya adalah masalah fenomena pemilih pindah yang ternyata jumlahnya banyak. KPU sebagai penyelenggara diharapkan bisa mencari jalan keluar terkait soal ini.

“Makanya perlu dibuatkan peraturan KPU, atau mengubah PKPU soal logistik pemilu. Oleh sebab itu, KPU perlu mengadakan surat suara tambahan, dengan melakukan proses pengadaan khusus, di titik tertentu, sesuai dengan sebaran dan jumlah pemilih pindahan,” katanya menjelaskan.

Hingga 17 Februari 2019, KPU mencatat jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang. Fadli pun menilai KPU harus hati-hati dalam menghitung angka tersebut.

“Cerminan angka di awal ini, sudah bisa menjadi cerminan, ada potensi pemilih pindah akan tidak mendapatkan surat suara,” ujarnya.

Mencetak surat suara khusus untuk pemilih pindah, menurutnya jadi solusi yang bisa dilakukan. Tapi harus dipastikan surat suarat yang dicetak khusus untuk pemilih tambahan itu betul-betul harus berbasis teritorial sesuai dengan sebaran pemilih tambahan.

“Ini bertujuan untuk meminimalisir potensi manipulasi suara. Sebagai alat verifikasi, jika memang KPU sudah detail mengetahui sebaran pemilih tambahan, surat suara utk pemilih tambahan bisa diberikan tanda atau hologram khusus,” jelasnya.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/02/22/pnbmfx328-persoalan-pemilih-tambahan-tak-perlu-diatur-perppu


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2