Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

PSI Ingin Hapus Peraturan Pendirian Rumah Ibadah, Hamdan Zoelva: Itu Wacana Ngawur

KIBLAT.NET, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengecam wacana PSI untuk menghapus SKB Menteri soal pendirian rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa itu wacana ngawur.

"Itu wacana ngawur. Negara kita mau jadi negara apa?," katanya kepada Kiblat.net di Gedung Grand Sahid Jaya, Jakart Pusat pada Selasa (12/02/2019).

Hamdan menekankan bahwa Indonesia adalah negara beragama. Maka, peraturan tentang pendirian tempat ibadah harus tetap ada.

"Negara kita kita ini negara berdasarkan agama. Kalau itu dihapus, hilang negara Indonesia itu," tuturnya.

Selain itu, ia juga menilai peraturan tersebut sangat penting bagi kehidupan beragama. Sebab, kalau orang bebas mendirikan tempat ibadah tanpa aturan justru menimbulkan gesekan.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyatakan pihaknya akan mendorong supaya peraturan untuk pendirian rumah ibadah dihapus.

"Di tingkat nasional, PSI akan mendorong deregulasi Aturan Mengenai Pendirian Rumah Ibadah. PSI akan mendorong penghapusan Peraturan Bersama Menteri Mengenai Pendirian Rumah Ibadah," ungkapnya.

Menurutnya, aturan terkait masalah ini harus dikembalikan kepada konstitusi, dalam hal ini Pasal 28 E yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/13/psi-ingin-hapus-peraturan-pendirian-rumah-ibadah-hamdan-zoelva-itu-wacana-ngawur/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2