KIBLAT.NET, Jakarta – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan warga maupun pengunjung tidak melakukan aktivitas di dalam zona bahaya Gunung Karangetang di Pulau Siau, Sulawesi Utara. Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menerangkan bahwa PVMBG mengeluarkan rekomendasi zona perkiraan bahaya yang meliputi radius 2,5 km dari puncak Kawah Dua (utara) dan kawah Utama (selatan).
"Di samping itu, zona berbahaya juga mencakup sektoral dari puncak ke arah Barat – barat laut sejauh 3 km dan ke arah Barat Laut – Utara sejauh 4 km. Dampak aktivitas vulkanik tersebut, sekitar 53 KK (190 jiwa) mengungsi di beberapa titik. Sejumlah 33 KK (122 jiwa) berada di Penampungan Paseng, 11 KK (39) di Sekolah GMIST Batubulan, dan 9 KK (29) di rumah-rumah kerabat," katanya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Senin (11/02/2019).
"Mereka merupakan penduduk yang berisko terdampak aktivitas vulkanik, yaitu di Desa Batubulan yang memiliki luas 3,96 km2. Data penduduk tercatat sekitar 159 KK (515 jiwa)," sambungnya.
Ia menerangkan bahwa PVMBG merekomendasikan warga yang menetap di Kampung Batubulan, Kampung Niambangeng dan Kampung Beba untuk dievakuasi ke tempat yang aman dari ancaman guguran lava atau awan panas. Selain itu, aktivitas vulkanik juga berdampak pada kerusakan materiil.
"Seperti jalan akses menuju Kampung Batubulan tertutup material vulkanik hingga ketinggian 50 m dengan luasan 300 m2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro juga melaporkan 2 unit jembatan kampung tersebut rusak berat," terangnya.
Sutopo menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah daerah setempat dan unsur terkait lain, seperti TNI, Polri, sukarelawan telah melakukan upaya penanganan darurat. Ia menekankan, BNPB turut mendukung penguatan pos komando dalam penanganan darurat.
Sebagai informasi, Gunung Karangetang yang berjarak 146 km dari Kota Manado ini berstatus level III (Siaga) sejak 20 Desember 2018 lalu. PVMBG melaporkan bahwa hingga kini kegempaan (vulkanik) masih fluktuasi.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/11/pvmbg-tetapkan-zona-berbahaya-sektoral-gunung-karangetang/